Tugas, Wewenang dan Kewajiban Pengawas Pemilu (Kabupaten-Pengawas TPS)

Ilustrasi

Bawaslu Kabupaten/ Kota bertugas:

a.     Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/ kota terhadap:
1. Pelanggaran Pemilu; dan
2. Sengketa proses Pemilu;

b.     Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota, yang terdiri atas:

1.     Pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;

2.     Pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota DPRD kabupaten/kota;

3.     Penetapan calon anggota DPRD kabupaten/kota;

4.     Pelaksanaan kampanye dan dana kampanye;

5.     Pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;

6.     Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di hasil Pemilu;

7.     Pengawasan seluruh proses penghitungan suara di wilayah kerjanya

8.     Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara,dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;

9.     Proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dari seluruh kecamatan;

10.  Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan

11.  Proses penetapan hasil Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota;

c.     Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kabupaten/kota;

d.     Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;

e.     Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kabupaten/kota, yang terdiri atas:

1.     Putusan DKPP;

2.     Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;

3.     Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/ Kota;

4.     Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; Dan

5.     Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang ini;

f.      Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

g.     Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota;

h.     Mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/kota; dan

i.       Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(1)  Dalam melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu Bawaslu kabupaten/Kota bertugas :

1.     Mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota;

2.     Mengoordinasikan, menyupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/ kota;

3.     Melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah dan pemerintah daerah terkait; dan

4.     Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.

(2)  Dalam melakukan penindakan pelanggaran Pemilu Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas :

1.     Menyampaikan hasil pengawasan di wilayah kabupaten/kota kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah kabupaten/kota;

2.     Menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota;

3.     Memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten / kota;

4.     Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administrasi Pemilu; dan

5.     Merekomendasikan tindak lanjut pengawasan atas pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi.

(3)  Dalam melakukan penindakan sengketa proses Pemilu Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas :

1.     Menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;

2.     Memverifikasi secara formal dan materiel permohonan sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;

3.     Melakukan mediasi antarpihak yang bersengketa di wilayah kabupaten/ kota;

4.     Melakukan proses adjudikasi sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota apabila mediasi belum menyelesaikan sengketa proses Pemilu; dan

5.     Memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota.

Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang:

1.     Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu;

2.     Memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini;

3.     Menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;

4.     Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan di wilayah kabupaten/kota terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;

5.     Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kecamatan setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Provinsi apabila Panwaslu Kecamatan berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

6.     Meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;

7.     Membentuk Panwaslu Kecamatan dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kecamatan dengan memperhatikan masukan Bawaslu Provinsi; dan

8.     Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bawaslu Kabupaten / Kota berkewajiban :

1.     Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;

2.     Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya;

3.     Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Provinsi sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/ atau berdasarkan kebutuhan;

4.     Menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Provinsi berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat kabupaten/kota;

5.     Mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU kabupaten/Kota dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

6.     Mengembangkan pengawasan Pemilu partisipatif; dan

7.     Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Panwaslu Kecamatan bertugas :

a.     melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kecamatan terhadap pelanggaran Pemilu, yang terdiri atas:

1.     Mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan;

2.     Mengoordinasikan, menyupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan;

3.     Melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah daerah terkait;

4.     Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah kecamatan;

5.     Menyampaikan hasil pengawasan di wilayah kecamatan kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi dan Bawaslu kabupaten/Kota atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah kecamatan;

6.     Menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan; dan

7.     Memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan dan menyampaikannya kepada Bawaslu Kabupaten/ Kota.

b.     Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan, yang terdiri atas:

1.     Pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih

2.     Sementara dan daftar pemilih tetap;

3.     Pelaksanaan kampanye;

4.     Logistik Pemilu dan pendistribusiannya;

5.     Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS;

6.     Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK;

7.     Pengawasan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan;

8.     Pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK; dan

9.     Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan;

c.     Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kecamatan;

d.     Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kecamatan;

e.     Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kecamatan, yang terdiri atas:

1.     Putusan DKPP;

2.      Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;

3.     Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten / Kota;

4.     Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan

5.     Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang- Undang ini;

f.      mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

g.     mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan;

h.     mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kecamatan; dan

i.       melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Panwaslu Kecamatan berwenang:

1.     Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan;

2.     Memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini;

3.     Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan melalui Bawaslu Kabupaten/Kota mengenai hasil pengawasan di wilayah kecamatan terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;

4.     Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajibanPanwaslu Kelurahan/Desa setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Kabupaten/Kota, jika Panwaslu Kelurahan/Desa berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;

5.     Meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan;

6.     Membentuk Panwaslu Kelurahan/Desa dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dengan memperhatikan masukan Bawaslu Kabupaten/Kota;

7.     Mengangkat dan memberhentikan Pengawas TPS, dengan memperhatikan masukan Panwaslu Keluratran/Desa; dan melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Panwaslu Kecamatan berkewajiban :

1.     Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;

2.     Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya;

3.     Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;

4.     Menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu kabupaten/Kota berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPK yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat kecamatan; dan

5.     Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Panwaslu Kelurahan/ Desa bertugas :

1.     Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, yang terdiri atas:

2.     Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;

3.     Pelaksanaan kampanye;

4.     Pendistribusian logistik Pemilu;

5.     Pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS;

6.     Pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS;

7.     Pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang; ditempelkan di sekretariat PPSI;

8.     Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK;

9.     Pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari Tingkat TPS dan PPK; dan

10.  Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang,Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan;

11.  Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa;

12.  Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kelurahan/desa;

13.  Mengelola, memelihara, dan merawat arsip berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

14.  Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan pemilu di wilayah kelurahan/desa; dan

15.  Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Panwaslu Kelurahan / Desa berwenang :

1.     Menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan;

2.     Membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu; dan

3.     Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Panwaslu Kelurahan/ Desa berkewajiban :

1.     Menjalankan tugas dan wewenangnya dengan adil;

2.     Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas TPS;

3.     Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu, Kecamatan sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan ;

4.     Menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di wilayah kelurahan/desa; dan

5.     Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengawas TPS bertugas mengawasi:
1. Persiapan pemungutan suara;
2. Pelaksanaan pemungutan suara;
3. Persiapan penghitungan suara;
4. Pelaksanaan penghitungan suara; dan
5. Pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.

 

 

Pengawas TPS berwenang :

1.     Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara;

2.     Menerima salinan berita acara dan sertifrkat pemungutan dan penghitungan suara; dan

3.     Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengawas TPS berkewajiban :

1.     Menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/ Desa; dan

2.     Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu, Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.

 


LihatTutupKomentar