Ilustrasi
Bawaslu Kabupaten/ Kota bertugas:
a. Melakukan pencegahan
dan penindakan di wilayah kabupaten/ kota terhadap:
1. Pelanggaran Pemilu; dan
2. Sengketa proses Pemilu;
b.
Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah
kabupaten/kota, yang terdiri atas:
1.
Pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara
dan daftar pemilih tetap;
2.
Pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan
anggota DPRD kabupaten/kota;
3.
Penetapan calon anggota DPRD kabupaten/kota;
4.
Pelaksanaan kampanye dan dana kampanye;
5.
Pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
6.
Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di hasil
Pemilu;
7.
Pengawasan seluruh proses penghitungan suara di wilayah kerjanya
8.
Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara,dan
sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;
9.
Proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota
dari seluruh kecamatan;
10.
Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu
lanjutan, dan Pemilu susulan; dan
11.
Proses penetapan hasil Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota;
c.
Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kabupaten/kota;
d.
Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam
kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
e.
Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah
kabupaten/kota, yang terdiri atas:
1.
Putusan DKPP;
2.
Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;
3.
Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu
Kabupaten/ Kota;
4.
Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; Dan
5.
Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua
pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur di
dalam Undang-Undang ini;
f.
Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan
penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang- undangan;
g.
Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di
wilayah kabupaten/kota;
h.
Mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/kota; dan
i.
Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(1) Dalam melakukan
pencegahan pelanggaran Pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu Bawaslu
kabupaten/Kota bertugas :
1.
Mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di
wilayah kabupaten/kota;
2. Mengoordinasikan,
menyupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu di
wilayah kabupaten/ kota;
3. Melakukan koordinasi
dengan instansi pemerintah dan pemerintah daerah terkait; dan
4. Meningkatkan
partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
(2) Dalam melakukan
penindakan pelanggaran Pemilu Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas :
1.
Menyampaikan hasil pengawasan di wilayah kabupaten/kota kepada
Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi atas dugaan pelanggaran kode etik
Penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah
kabupaten/kota;
2.
Menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di
wilayah kabupaten/kota;
3.
Memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah
kabupaten / kota;
4.
Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administrasi
Pemilu; dan
5.
Merekomendasikan tindak lanjut pengawasan atas pelanggaran
Pemilu di wilayah kabupaten/kota kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi.
(3) Dalam melakukan
penindakan sengketa proses Pemilu Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas :
1.
Menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu di
wilayah kabupaten/kota;
2.
Memverifikasi secara formal dan materiel permohonan sengketa
proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
3.
Melakukan mediasi antarpihak yang bersengketa di wilayah
kabupaten/ kota;
4.
Melakukan proses adjudikasi sengketa proses Pemilu di wilayah
kabupaten/kota apabila mediasi belum menyelesaikan sengketa proses Pemilu; dan
5.
Memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah
kabupaten/kota.
Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang:
1.
Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan
dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai Pemilu;
2. Memeriksa dan mengkaji
pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota serta merekomendasikan hasil
pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam
Undang-Undang ini;
3. Menerima, memeriksa,
memediasi atau mengadjudikasi dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu
di wilayah kabupaten/kota;
4. Merekomendasikan kepada
instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan di wilayah kabupaten/kota
terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan
kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
5. Mengambil alih
sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kecamatan setelah mendapatkan
pertimbangan Bawaslu Provinsi apabila Panwaslu Kecamatan berhalangan sementara
akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
6. Meminta bahan
keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan
penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu di wilayah
kabupaten/kota;
7. Membentuk Panwaslu
Kecamatan dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kecamatan dengan
memperhatikan masukan Bawaslu Provinsi; dan
8. Melaksanakan wewenang
lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bawaslu Kabupaten / Kota berkewajiban :
1.
Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
2. Melakukan pembinaan dan
pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di
bawahnya;
3. Menyampaikan laporan
hasil pengawasan kepada Bawaslu Provinsi sesuai dengan tahapan Pemilu secara
periodik dan/ atau berdasarkan kebutuhan;
4. Menyampaikan temuan dan
laporan kepada Bawaslu Provinsi berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang
dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota yang mengakibatkan terganggunya
penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat kabupaten/kota;
5. Mengawasi pemutakhiran
dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU
kabupaten/Kota dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
6. Mengembangkan
pengawasan Pemilu partisipatif; dan
7. Melaksanakan kewajiban
lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Panwaslu Kecamatan bertugas :
a.
melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kecamatan
terhadap pelanggaran Pemilu, yang terdiri atas:
1.
Mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di
wilayah kecamatan;
2.
Mengoordinasikan, menyupervisi, membimbing, memantau, dan
mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan;
3.
Melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah daerah terkait;
4.
Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di
wilayah kecamatan;
5.
Menyampaikan hasil pengawasan di wilayah kecamatan kepada
Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi dan Bawaslu kabupaten/Kota atas dugaan
pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu
di wilayah kecamatan;
6.
Menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di
wilayah kecamatan; dan
7.
Memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah
kecamatan dan menyampaikannya kepada Bawaslu Kabupaten/ Kota.
b.
Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah
kecamatan, yang terdiri atas:
1.
Pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih
2.
Sementara dan daftar pemilih tetap;
3.
Pelaksanaan kampanye;
4.
Logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
5.
Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hasil Pemilu di
TPS;
6.
Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan
sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK;
7.
Pengawasan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan;
8.
Pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS
sampai ke PPK; dan
9.
Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu
lanjutan, dan Pemilu susulan;
c.
Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kecamatan;
d.
Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam
kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah
kecamatan;
e.
Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kecamatan,
yang terdiri atas:
1.
Putusan DKPP;
2.
Putusan pengadilan
mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;
3.
Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu
Kabupaten / Kota;
4.
Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
5.
Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas
semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur
dalam Undang- Undang ini;
f.
mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan
penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
g.
mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di
wilayah kecamatan;
h.
mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kecamatan; dan
i.
melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Panwaslu Kecamatan berwenang:
1.
Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan
dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan;
2. Memeriksa dan mengkaji
pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan serta merekomendasikan hasil
pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam
Undang-Undang ini;
3. Merekomendasikan kepada
instansi yang bersangkutan melalui Bawaslu Kabupaten/Kota mengenai hasil
pengawasan di wilayah kecamatan terhadap netralitas semua pihak yang dilarang
ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
4. Mengambil alih sementara
tugas, wewenang, dan kewajibanPanwaslu Kelurahan/Desa setelah mendapatkan
pertimbangan Bawaslu Kabupaten/Kota, jika Panwaslu Kelurahan/Desa berhalangan
sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
;
5. Meminta bahan
keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan
penindakan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan;
6. Membentuk Panwaslu
Kelurahan/Desa dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu
Kelurahan/Desa dengan memperhatikan masukan Bawaslu Kabupaten/Kota;
7. Mengangkat dan
memberhentikan Pengawas TPS, dengan memperhatikan masukan Panwaslu
Keluratran/Desa; dan melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Panwaslu Kecamatan berkewajiban :
1.
Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
2. Melakukan pembinaan dan
pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di
bawahnya;
3. Menyampaikan laporan
hasil pengawasan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tahapan Pemilu
secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;
4. Menyampaikan temuan dan
laporan kepada Bawaslu kabupaten/Kota berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang
dilakukan oleh PPK yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan
Pemilu di tingkat kecamatan; dan
5. Melaksanakan kewajiban
lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Panwaslu Kelurahan/ Desa bertugas :
1.
Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah
kelurahan/desa, yang terdiri atas:
2. Pelaksanaan
pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih
hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
3. Pelaksanaan kampanye;
4. Pendistribusian
logistik Pemilu;
5. Pelaksanaan pemungutan
suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS;
6. Pengumuman hasil
penghitungan suara di setiap TPS;
7. Pengumuman hasil
penghitungan suara dari TPS yang; ditempelkan di sekretariat PPSI;
8. Pergerakan surat suara,
berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari
TPS sampai ke PPK;
9. Pergerakan surat
tabulasi penghitungan suara dari Tingkat TPS dan PPK; dan
10. Pelaksanaan
penghitungan dan pemungutan suara ulang,Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan;
11. Mencegah terjadinya praktik
politik uang di wilayah kelurahan/desa;
12. Mengawasi netralitas
semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang ini di wilayah kelurahan/desa;
13. Mengelola, memelihara,
dan merawat arsip berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
14. Mengawasi pelaksanaan
sosialisasi Penyelenggaraan pemilu di wilayah kelurahan/desa; dan
15. Melaksanakan tugas lain
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Panwaslu Kelurahan / Desa berwenang :
1.
Menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran
terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu
kepada Panwaslu Kecamatan;
2. Membantu meminta bahan
keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan
penindakan pelanggaran Pemilu; dan
3. Melaksanakan wewenang
lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Panwaslu Kelurahan/ Desa berkewajiban :
1.
Menjalankan tugas dan wewenangnya dengan adil;
2. Melakukan pembinaan dan
pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas TPS;
3. Menyampaikan laporan
hasil pengawasan kepada Panwaslu, Kecamatan sesuai dengan tahapan Pemilu secara
periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan ;
4. Menyampaikan temuan dan
laporan kepada Panwaslu Kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan
oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan
Pemilu di wilayah kelurahan/desa; dan
5. Melaksanakan kewajiban
lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengawas TPS bertugas mengawasi:
1. Persiapan pemungutan suara;
2. Pelaksanaan pemungutan suara;
3. Persiapan penghitungan suara;
4. Pelaksanaan penghitungan suara; dan
5. Pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.
Pengawas TPS berwenang :
1.
Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan
pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan
penghitungan suara;
2. Menerima salinan berita
acara dan sertifrkat pemungutan dan penghitungan suara; dan
3. Melaksanakan wewenang
lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengawas TPS berkewajiban :
1.
Menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan
penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/ Desa;
dan
2.
Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu, Kecamatan
melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.